Kamis, 29 November 2018

Penundaan Sidang Dalam Kasus Misbakhun Dianggap Hal Yang Tidak Masuk Diakal

Image result for mukhammad misbakhun dan luhut simanjuntak
Sumber: Nasional tempo.co

Luhut Simanjuntak yang saat itu menjadi pengacara dari Mukhamad Misbakhun terkait dengan kasus Misbakhun yang menjalar menjadi Misbakhun korupsi terus berusaha meminta kepada jaksa penuntut umum untuk bekerja dengan profesional. 

Hal tersebut diungkap Luhut karena menurutnya dalam persidangan kasus Misbakhun selalu ditunda dengan alasan teknis. Padahal alasan teknis adalah alasan yang sangat tidak masuk diakal untuk kasus Misbakhun yang cukup serius ini apalagi dengan tuduhan Misbakhun korupsi ini. Karena persidangan kasus Misbakhun yang selalu ditunda ini, banyak masyarakat yang membicarakannya yang membuat nama Misbakhun menjadi buruk dengan adanya tuduhan Misbakhun 

Menurut Luhut, alasan yang tidak masuk akal itu seperti anak supir mobil tahanan yang akan membawa Misbakhun jatuh sakit, sehingga harus ada pergantian pengemudi secara mendadak.

Luhut Simanjuntak sendiri adalah kuasa hukum dari Mukhamad Misbakhun terdakwa kasus  Misbakhun pemalsuan L/C fiktif yang viral dengan sebutan Misbakhun korupsi.

Alasan yang ringan itu yang digunakan jaksa untuk kembali menunda persidangan terkait kasus Misbakhun.

"Saya minta jaksa lebih profesional lagi dalam bekerja ini sudah dua kali terjadi, " ujar Luhut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Luhut sendiri juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih cermat dan jeli dalam melihat semua fakta-fakta atas tuduhan kasus Misbkahun korupsi yang terjadi selama persidangan kasus Misbakhun yang berlangsung ini.

"Majelis hakim kami minta juga cermat dan jeli juga memutus seadil-adilnya, " uajrnya.

Sedangkan masalah teknis sebelumnya yang menunda persidangan kasus Misbakhun adalah kejadian dimana mobil tahanan yang membawa Misbakhun mengalami pecah ban sehingga persidangan ditunda.

Rabu, 21 November 2018

Mustafa Kamal : Perjuangan Misbakhun Untuk Mengungkap Kebenaran Ini Luar Biasa

Image result for Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal

Rasa gembira akan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung terkait kasus Bank Century membuat Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal ikut merasa bahagia. Menurutnya, putusan ini dinilai sebagai langkah awal untuk membangun penegakan hukum yang benar dan objektif.

“Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal.

Ia juga menilai bahwa Misbakhun adalah seorang yang benar-benar gigih untuk memperjuangkan  kebenaran terkhusus untuk kasus Misbakhun dan Misbakhun korupsi itu. Dia tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya.

“Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Pak Misbakhun korupsi dalam memperjuangkan keadilan ,”  tegasnya.

Sebelumnya laporan akan kasus Misbakhun ini dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.

Walau sebenarnya kasus Misbakhun ini bukanlah sepenuhnya kasus akan Misbakhun korupsi, namun karena adanya laporan polisi itu membuat tuduhan itu menjadi semakin memberatkan Misbakhun.

Misbakhun sendiri mengalami masa tahanan selama 1 tahun dan kemudian ditambah lagi 1 tahun, jadi total hukuman misbakhun menjadi 2 tahun untuk menjalankan masa tahanan.

Karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun kasus perdata. 

Dan akhirnya kini Misbakhun bisa terlepas dari semua tuduhan akan Misbakhun korupsi

Kamis, 15 November 2018

Adanya Kriminalisasi Peguasa Terhadap Kasus Yang Menjerat Misbakhun

Image result for kassu L/C misbakhun

Fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait tuduhan atas kasus Misbakhun L/C (letter of credit) fiktif perusahaan milik Mukhammad Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/9).

Misbakhun sendiri sebelumnya pernah menuding bahwa rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri atas tuduhan Misbakhun korupsi ini.

Bahkan, dalam cuitan di twitternya, dia mengatakan bahwa "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal".

Hamdi juga mengatakan bahwa adanya tuduhan akan kasus Misbakhun korupsi L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun yang juga pernah duduk di Komisi III DPR RI itu semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan pemilu," ucap Hamdi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Misbakhun korupsi akan LC palsu Bank Century .

Atas adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun divonis salah karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.

Dalam proses banding, hukuman Misbakhun diperberat menjadi dua tahun. Dan dalam tahapan kasasi, MA memperkuat putusan banding yang memperberat vonis kasus Misbakhun itu.

Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.

Menurutnya, upaya pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.

"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.

Tudingan kriminalisasi ini populer saat Bareskrim menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Pegiat antikorupsi saat itu menuding tidak ada bukti untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut.