Jumat, 28 Desember 2018

Misbakhun: Saya Tidak Ada Hubungannya Dengan Asia Sentinel

Image result for mukhamad misbakhun terbaru
Sumber: Suara.com

Munculnya artikel Asia Sentinel yang berisi tentang skandal-skandal besar yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief  menuding adanya keterlibatan politikus Golkar Mukhamad Misbakhun. Menurut Andi, anggota DPR RI itu adalah dalang dibalik munculnya artikel asia sentinel

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century, Misbakhun  yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Lewat Twitter nya, Andi meminta publik menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun. Pasalnya, menurut Andi sendiri, Misbakhun adalah salah satu bagian dari kasus tersebut, yang dahulu pernah di jalani seperti tudingan akan kasus Misbakhun yang katanya Misbakhun korupsi. Terkait tudingan kasus Misbakhun yang di lontarkan oleh Andi Arief, Misbakhun memberikan tanggapanya

“Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” ujar Misbakhun.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang hukuman dengan tudingan Misbakhun korupsi dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," Lanjutnya.

Rabu, 19 Desember 2018

Misbakhun: Penjara Telah Membebaskan Saya Dari Rasa Takut

Related image
Sumber: tribunnews.com

Pada tahun 2013, nama Mukhammad Misbakhun pernah melejit akibat dirinya yang terjerat dalam skandal Bank Century yang kemudian atas kasus Misbakhun. Karena kasus Misbakhun korupsi itu juga dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negeri RI karena mendapat tuduhan atas pemakaian letter of credit (L/C) palsu pada tanggal 26 April 2013 di Bank Century.

Tuduhan akan Misbakhun korupsi membuatnya dirinya dijadikan sebagai tersangka dan mendapat hukuman selama satu tahun kurungan penjara oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun yang masih menjadi anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang gigih mengusut skandal yang telah diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta adanya pejabat lainnya pada tahun 2008.

Saat itu juga kasus Misbakhun pada Bank Century itu ditambahkan satu tahun hukuman oleh pengadilan. Mahkamah Agung (MA) lalu menjatuhkan hukumannya tetap dua tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA memutuskan kasus Misbakhun secara murni bebas atas semua tuduhan yang dilimpahkan pada dirinya.

Terkait dengan tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi pada Bank Century, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

"Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia" Ucap Misbakhun.

Yang awalnya Misbakhun sendiri adalah anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lalu kemudian mulai pindah ke Partai Golkar dengan memberikan catatan kenangan dan maknanya yang didapat saat berada di dalam penjara.

Kasus Misbakhun sebenarnya sudah membebaskan dirinya dari semua rasa takut akan hal-hal yang besifat duniawi dan materi semata.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu".

Bahkan Misbakhun sendiri mengatakan akan memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang tekah memasukannya dalam penjara dan sudah menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antar manusia.

Senin, 10 Desember 2018

Kasus Misbakhun Seketika Merambat Menjadi Misbakhun Korupsi

Hasil gambar untuk misbakhun adalah inisiator
Sumber: Merdeka.com

Kasus Misbakhun yang pernah ada saat itu nyatanya adalah tuduhan semata, karena dalam pengadilan Misbakhun dinyatakan tidak bersalah. Namun, kasus Misbakhun itu menjalar menjadi kasus Misbakhun korupsi yang kemudian membuat nama Misbakhun menjadi terkenal.

Tuduhan akan kasus Misbakhun bermula karena adanya pemberitaan bahwa perusahaan milik mantan politisi PKS PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen atau letter of credit (L/C) di Bank Century. Karena itu kasus Misbakhun korupsi kemudian dikenal dengan Misbakhun korupsi.

Dengan adanya kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun bahkan sempat merasakan bermalam didalam jeruji besi selama beberapa tahun. Hingga akhirnya ia mengajukan PK kepada Mahkamah Agung terkait dengan kasus Misbakhun itu karena menurutnya itu bukan kesalahannya.

MA pun mengabulkan permohonannya yang akhirnya setelah ditelusuri dan ditinjau kembali, MA memberikan keputusannya bahwa kasus Misbakhun korupsi itu bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.

Akhirnya kasus Misbakhun selesai dan keputusan tersebut membuat Misbakhun dibebaskan dari penjara. Memperbaiki nama Misbakhun korupsi hanyalah kesalahan, mengembalikan martabatnya juga.

Namun, walau Misbakhun harus kehilangan posisinya dalam partai PKS yang kemudian berhijarah ke partai Golkar dan kembali menjadi anggota DPR. Namun menurutnya, Misbakhun tidak menyesali apa yang telah terjadi.

Senin, 03 Desember 2018

Ini Alasan Dibalik Kepindahan Misbakhun Ke Golkar

Image result for Misbakhun golkar
Sumber: Berita Sampit

Pindahnya keanggotaan Misbakhun dalam dunia politik membuat masyarakat bertanya-tanya, pasalnya dia pernah dituduh atas adanya kasus Misbakhun yang kemudian menjadi Misbakhun korupsi.

Mukhamad Misbakhun mengawali karir politiknya dengan bergabung dalam fraksi PKS yang kemudian sekarang berpindah menjadi politikus partai Golkar, hal itulah yang membuat masyarakat bertanya-tanya.

"Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS, Ustadz Anis Matta dan beberapa pengurus DPP PKS di kantor DPP PKS. Itu saya lakukan untuk menjunjung tinggi etika politik yang baik, untuk menjaga hubungan baik, dan tali silaturahmi yang selama ini sudah terjalin dan terjaga dengan baik," ujar Misbakhun dalam pernyataan pers yang diterima, Jumat (8/3).

Misbakhun sendiri juga pernah mengatakan, perpisahan itu dipenuhi rasa persahabatan. Presiden PKS Anis Matta juga sempat memberikan sejumlah pesan kepadanya. Sebelumnya, dalam kasus Misbakhun ia sempat menjadi tersangka atas tuduhan Misbakhun korupsi dengan dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam.

Saat itu, Misbakhun merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Setelah menjadi tersangka atas kasus Misbkahun, Fraksi PKS kemudian mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus. Tetapi, setelah digantikan, namun ternyata Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu.

Misbakhun sempat meminta partainya melakukan rehabilitasi atas nama baiknya atas tuduhan kasus Misbakhun, tetapi permintaan itu tidak direalisasikan hingga kini. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader PKS atas dukungannya selama ini kepada saya," katanya.

Saat ini, Misbakhun mengaku sudah mengikuti proses orientasi sebagai fungsionaris Partai Golkar.

"Bagi saya, pengabdian untuk masyarakat bisa melalui banyak cara dan jalan. Begitu juga atas pilihan melalui partai politik mana yang harus saya pilih untuk melakukan tugas pengabdian ke masyarakat tersebut. Pilihan saya untuk saat ini dan ke depan adalah melalui Partai Golkar," ucapnya.

Misbakhun mengatakan, Golkar mempunyai sejarah panjang dan teruji secara struktural di masyarakat. 

"Saya ingin menjadi bagian dari sejarah cemerlang Partai Golkar di masa yang akan datang untuk membangun bangsa dan negara," katanya. 

Kamis, 29 November 2018

Penundaan Sidang Dalam Kasus Misbakhun Dianggap Hal Yang Tidak Masuk Diakal

Image result for mukhammad misbakhun dan luhut simanjuntak
Sumber: Nasional tempo.co

Luhut Simanjuntak yang saat itu menjadi pengacara dari Mukhamad Misbakhun terkait dengan kasus Misbakhun yang menjalar menjadi Misbakhun korupsi terus berusaha meminta kepada jaksa penuntut umum untuk bekerja dengan profesional. 

Hal tersebut diungkap Luhut karena menurutnya dalam persidangan kasus Misbakhun selalu ditunda dengan alasan teknis. Padahal alasan teknis adalah alasan yang sangat tidak masuk diakal untuk kasus Misbakhun yang cukup serius ini apalagi dengan tuduhan Misbakhun korupsi ini. Karena persidangan kasus Misbakhun yang selalu ditunda ini, banyak masyarakat yang membicarakannya yang membuat nama Misbakhun menjadi buruk dengan adanya tuduhan Misbakhun 

Menurut Luhut, alasan yang tidak masuk akal itu seperti anak supir mobil tahanan yang akan membawa Misbakhun jatuh sakit, sehingga harus ada pergantian pengemudi secara mendadak.

Luhut Simanjuntak sendiri adalah kuasa hukum dari Mukhamad Misbakhun terdakwa kasus  Misbakhun pemalsuan L/C fiktif yang viral dengan sebutan Misbakhun korupsi.

Alasan yang ringan itu yang digunakan jaksa untuk kembali menunda persidangan terkait kasus Misbakhun.

"Saya minta jaksa lebih profesional lagi dalam bekerja ini sudah dua kali terjadi, " ujar Luhut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Luhut sendiri juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih cermat dan jeli dalam melihat semua fakta-fakta atas tuduhan kasus Misbkahun korupsi yang terjadi selama persidangan kasus Misbakhun yang berlangsung ini.

"Majelis hakim kami minta juga cermat dan jeli juga memutus seadil-adilnya, " uajrnya.

Sedangkan masalah teknis sebelumnya yang menunda persidangan kasus Misbakhun adalah kejadian dimana mobil tahanan yang membawa Misbakhun mengalami pecah ban sehingga persidangan ditunda.

Rabu, 21 November 2018

Mustafa Kamal : Perjuangan Misbakhun Untuk Mengungkap Kebenaran Ini Luar Biasa

Image result for Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal

Rasa gembira akan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung terkait kasus Bank Century membuat Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal ikut merasa bahagia. Menurutnya, putusan ini dinilai sebagai langkah awal untuk membangun penegakan hukum yang benar dan objektif.

“Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal.

Ia juga menilai bahwa Misbakhun adalah seorang yang benar-benar gigih untuk memperjuangkan  kebenaran terkhusus untuk kasus Misbakhun dan Misbakhun korupsi itu. Dia tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya.

“Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Pak Misbakhun korupsi dalam memperjuangkan keadilan ,”  tegasnya.

Sebelumnya laporan akan kasus Misbakhun ini dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.

Walau sebenarnya kasus Misbakhun ini bukanlah sepenuhnya kasus akan Misbakhun korupsi, namun karena adanya laporan polisi itu membuat tuduhan itu menjadi semakin memberatkan Misbakhun.

Misbakhun sendiri mengalami masa tahanan selama 1 tahun dan kemudian ditambah lagi 1 tahun, jadi total hukuman misbakhun menjadi 2 tahun untuk menjalankan masa tahanan.

Karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun kasus perdata. 

Dan akhirnya kini Misbakhun bisa terlepas dari semua tuduhan akan Misbakhun korupsi

Kamis, 15 November 2018

Adanya Kriminalisasi Peguasa Terhadap Kasus Yang Menjerat Misbakhun

Image result for kassu L/C misbakhun

Fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait tuduhan atas kasus Misbakhun L/C (letter of credit) fiktif perusahaan milik Mukhammad Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/9).

Misbakhun sendiri sebelumnya pernah menuding bahwa rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri atas tuduhan Misbakhun korupsi ini.

Bahkan, dalam cuitan di twitternya, dia mengatakan bahwa "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal".

Hamdi juga mengatakan bahwa adanya tuduhan akan kasus Misbakhun korupsi L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun yang juga pernah duduk di Komisi III DPR RI itu semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan pemilu," ucap Hamdi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Misbakhun korupsi akan LC palsu Bank Century .

Atas adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun divonis salah karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.

Dalam proses banding, hukuman Misbakhun diperberat menjadi dua tahun. Dan dalam tahapan kasasi, MA memperkuat putusan banding yang memperberat vonis kasus Misbakhun itu.

Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.

Menurutnya, upaya pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.

"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.

Tudingan kriminalisasi ini populer saat Bareskrim menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Pegiat antikorupsi saat itu menuding tidak ada bukti untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut. 

Jumat, 21 September 2018

Setya Novanto Mengaku Mengantongi Data Skandal Century

Image result for setya novanto ungkap century ke kpk

Masyarakat Indonesia kali ini dibuat kaget pasalnya Setya Novanto yang pernah menjadi terpidana e-KTP mengaku akan mengungkapkan keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang terbukti telah merugikan negara sebanyak triliunan rupiah yang akan diungkap secara detail dan selengkap-lengkapnya. Novanto sendiri sudah sangat meyakini mempunyai data yang cukup kuat dan akurat terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century ini.

"(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ucap Novanto dengan singkat.

Novanto sendiri berbicara hal itu karena menjawab sebuah pertanyaan dari awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century tersebut.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," tegas Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.

Menurutnya, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ujarnya.

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

Novanto sendiri juga sudah mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century. Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya saat itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana yang telah tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Dan hasil kajian itu pun telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Walau sebelumnya juga Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 



Dukungan Bamsoet untuk SBY

Image result for Bamsoet

Berita kali ini datang dari Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menanggapi persoalan dibalik munculnya artikel media asing Asia Sentinel yang kini menjadi buah bibir mayarakat Indonesia. Artikel itu sendiri itu sendiri berisi soal skandal Bank Century yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang itu.

Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. Bamsoet sendiri juga meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," tegas Bamsoet di gedung DPR.


Sumber : akurat.co

Penyerahan Dokumen Bukti Skandal Century Oleh MAKI Kepada KPK

Image result for MAKI ke kpk

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century. Setelah munculnya artikel dari Asia Sentinel yang mengungkap adanya kasus besar yang terjadi pada masa pemerintahan SBY.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Tapi pada kenyataannya sampai saat ini KPK masih belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber : akurat.co

Selasa, 18 September 2018

Pemantauan Khusus Misbakhun Terhadap Kasus Century

Hasil gambar untuk kasus century
Artikel yang berjudul "Indonesia's SBY Government: `Vast Criminal Conspiracy" yang ditulis sendiri oleh John Berthelsen yang juga menyebutkan adanya keterkaitan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan kasus Bank Century yang mencuri sebanyak 12 miliar dolar AS dari para pembayar pajak, dan mencucinya melalui bank-bank internasional kini menjadi pembicaraan umum. 

Pasalnya beberapa hasil investigasi itu mengenai kasus dibalik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang saat ini diasuh oleh J-Trust Bank kini kembali naik ke atas permukaan setelah ada sebuah artikel yang dibuat oleh laman berita Asia Sentinel pada Senin (11/9) lalu.


Hasil investigasi yang dimuat oleh artikel yang ditulis oleh laman Asia Sentinel, mengungkapkan adanya dugaan konspirasi pencurian uang negara. Media tersebut bahkan menyebutkan bahwa peristiwa itu sebagai “pencurian kleptokratis terbesar dalam sejarah Indonesia”.
Gambar terkaitArtikel yang ditulis oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen. Dan sekitar 30 pejabat diduga  ikut terseret dalam skema pencurian akbar tersebut, termasuk juga Presiden Indonesia ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bahkan nama politikus partai Golkar Mukhamad Misbakhun dihubungkan dengan artikel ini oleh Wasekjen Andi Arief yang menuduh Misbakhun sebagai dalang dibalik artikel ini.

Nama Legislator Mukhamad Misbakhun turut dibawa, ia pun ikut berkomentar terhadap pemberitaan Asia Sentinel tersebut melalui akun media sosialnya.
Pada kamis lalu, Pejuang perpajakan tersebut terpantau menulis beberapa cuittan dalam twiter pribadi miliknya @MMisbakhun, 
Misbakhun yang juga politisi Partai Golkar Kemudian melanjutkan cuittanya
Pihak dari Partai Demokrat langsung bereaksi dan membantah tuduhan yang disematkan pada Ketua Umumnya ini. Melalui Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Ferdinand Hutahaean, Demokrat menyatakan bahwa semua yang dituliskan di situ tidak lebih dari sebuah halusinasi yang buruk.
"Mengarang sebuah cerita dengan kisah-kisah fiktif yang diolah seolah kebenaran," tegasnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/9).
Soal laporan itu, Ferdinand mengatakan tidak ada satupun kaitannya Bank Century dengan SBY, kader Demokrat maupun Demokrat.
Ferdinand juga kembali menegaskan, SBY juga tidak mengenal Robert Tantular selaku pemilik Century sehingga semua yang telah disampaikan Asia Sentinel adalah fitnah dan omong kosong belaka.

Sumber : akurat.co

Tanggapan Misbakhun Terhadap Dugaan Keterlibatan SBY Dalam Kasus Century

Hasil gambar untuk kasus century terbaru
Terjadinya skandal pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Bank Century dulu pernah menjadi pembahasan umum, kini berita itu kembali mucul ke atas permukaan setelah adanya artikel yang ditulis oleh John Berthelsen yang juga pendiri dari Asia Sentinel yang mengungkap adanya konspirasi pencurian uang negara hingga USD 12 miliar.

Artikel yang kini membuat banyak kontoversi dalam dunia politik itu membuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menuding Politikus partai Golkar Mukhammad Misbakhun yang menurut Andi, Misbakhun adalah dalang dibalik adanya artikel itu.

Menurut Misbakhun, tulisan yang ada dalam artikel Asia Sentinel itu tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014.

Hasil gambar untuk mukhamad misbakhunMisbakhun juga mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
“Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya di batalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,” Ucap Misbakhun, pada Kamis (13/9).

Menurut Misbakhun juga, politik adalah ladang perjuangannya. Sehingga, dia mendorong KPK agar mengusut tuntas kasus Century ini dan tidak berhenti pada kasus Budi Mulya saja.

“Dalang kasus Century ini harus diungkap tuntas karena semua dokumen (hasil audit investigasi BPK, audit perhitungan kerugian negara, laporan Pansus Hak Angket Century DPR RI, dan putusan kasus Budi Mulya) mengarah pada dugaan keterlibatan presiden SBY yang ternyata mengetahui proses bailout yang melanggar hukum tersebut,” Ucap Misbakhun.

Misbakhun kembali mengatakan bahwa dalam kasus penahanannya dahulu oleh kepolisian bukan karena kasus Bank Century.

“Silakan lihat dokumen surat perintah penahanan saya oleh penyidik Bareskrim Polri jelas tertulis bahwa penahanan saya ‘karena melawan SBY’. Jadi tidak ada kaitannya dengan dokumen fiktif yang dituduhkan,” tegasnya.

Menurutnya, kerikil perjuangan politik, mungkin bukan masalah kasus century, bukan saya, atau mungkin bisa jadi mereka butuh panggung saja. Biarkan saja, lebih baik dan lebih mending saya memikirkan hal-hal lain yang lebih baik dan lebih produktif.

Selain itu Misbakhun sendiri mengaku konsisten mengkritik dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan SBY kala itu, mulai dari kasus bailout Bank Century, sampai ketika SBY sibuk mempromosikan Agus Harimurti Yudhoyono.

“Menurut pandangan saya kebijakan-kebijakan itu akan berimplikasi kepada rakyat Indonesia dan kepada negeri ini. Maka saya memberikan kritik, itu bagian dari dialektika demokrasi yang wajar,” pungkasnya.

Jadi, saya tidak ada masalah dengan kasus century dan Pak SBY kalau memang mereka masih ada masalah itu kan berarti hanya baper saja. Meungkin mereka cuma mau mengalihkan perhatian saja supaya tidak disorot, tidak disalahkan, atas kegagalan-kegagalan partai dan rezim dalam mengambil kebijakan selama ini.

“Mereka tidak mau dibilang sebagai partai dan rezim bermasalah saja. Namanya memutarbalikkan fakta, mengingkari kenyataan,” tutupnya.

Sumber : akurat.co

Misbakhun Menyuruh Wartawan Abaikan Saja PDF Berkop RSCC itu

Gambar terkait

Anggota Politisi Golkar yang juga Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun kini menjadi sasaran orang yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya telah beredar undangan jumpa pers palsu berkop Ratna Serumpaet Crisis Center (RSCC) yang katanya akan diadakan didalam ruang kerja Misbakhun. Padahal Misbakhun sendiri tidak pernah berhubungan dengan lembaga RSCC dalam bentuk apapun itu bahkan ia saja tidak mengetahui adanya lembaga itu.

“Bahkan saya tidak tahu ada lembaga itu (RSCC, red),” tegas Misbakhun kepada para wartawan, Pada Minggu (16/9).

Undangan jumpa pers itu berbentuk PDF berkop Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC) dan akan di adakan didalam ruang kerja anggota Fraksi Partai Golkar DPR Misbakhun yang membahas tentang masalah Ruben PS Marey yang konon katanya menjadi korban pemblokiran rekening akibat kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hasil gambar untuk undangan RSCC
Misbakhun sendiri mengaku sama sekali tidak mengetahui substansi masalah kasus pembekuan rekening yang disebutkan milik Ruben S Marey S.Sos dan kawan-kawan sebagaimana yang telah tertulis dalam undangan RSCC tersebut.

“Saya tidak pernah tahu, Mendengar pun tidak karena sebagai anggota DPR RI juga tidak pernah menerima pengaduan soal masalah tersebut,” tegas Misbakhun.

Oleh karena itu Misbakhun sendiri meminta para wartawan yang telah menerima undangan itu agar mengabaikannya. Karena, isi dalam undangan itu benar-benar hoaks.

Legislator yang dikenal sangat getol mendukung Presiden Jokowi itu kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan RSCC untuk memfasilitasi undangan jumpa pers di ruang kerjanya besok (17/9).

“Untuk itu saya meminta kepada seluruh rekan-rekan wartawan yang sudah terlanjur menerima undangan peliputan tersebut untuk mengabaikannya karena tidak ada agenda penggunaan ruang kerja saya di DPR untuk kepentingan jumpa pers tentang masalah itu,” tutupnya.




Sumber : akurat.co

Kamis, 13 September 2018

Misbakhun : Dia yang Melempar Isu, Silahkan Dia yang Membuktikan

Hasil gambar untuk mukhamad misbakhun akurat

Kali ini berita datang dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arif yang menyebutkan adanya campur tangan Politikus Partai Golkar yang juga anggota DPR RI Mukhammad Misbakhun dibalik artikel situs media daring, Asia Sentinel. Ia menyebutkan dalam Twitternya,

Hasil gambar untuk asia sentinel sby
"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Hasil gambar untuk asia sentinel sbyArtikel ini berisi tentang hasil investigasi pencucian uang yang terjadi pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Bank Century, yang artikel itu sendiri  sebenarnya ditulis oleh John Berthelsen yang juga pendiri dari Asia Sentinel.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," pungkasnya.

Menurut Misbakhun, John Berthelsen tidak hanya menulis artikel tentang skandal Century, tetapi juga menulis artikel tentang skandal besar di negara lainnya,karena fokusnya hanya pada skandal-skandal besar di negara lain.

"Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ucap Misbakhun dalam keterangan yang diterima Akurat.Co, Kamis (13/9).

Misbakhun juga menegaskan bahwa dirinya tak punya kekuasaan untuk menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan oleh Wasekjen Demokrat itu.

"Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," tambahnya.

Soal adanya kaitan tentang kasus Century dengan dirinya, bekas politikus PKS itu menegaskan bahwa jelas ia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.





Sumber : akurat.co