Selasa, 12 Februari 2019

Kasus Siswa Tantang Guru di Gresik Sudah Selesai, KPAI Sesalkan Cara Penyelesaiannya

Image result for kpai
Sumber: www.kpai.go.id
Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan beredarnya video seorang siswa yang kembali menentang gurunya dan merokok. Kejadian tersebut diketahui berada di daerah Gresik. 

Namun, dalam hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mendapatkan laporan bahwa guru dan siswa sudah mencapai kata perdamaian yang difasilitasi oleh Polres Gresik.

Akan tetapi, KPAI sangat menyesali atas sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah kepada pelaku. Menurutnya, sanksi yang telah diberikan ini tindakan memberikan efek jera kepada anak di masa depannya.

Menurut keterangan, pihak sekolah menjatuhkan sanksi kepada siswa tersebut dengan wajib mengikuti sholat berjamaah selama tiga hari berturut-turut.

Tapi menurut KPAI, sanksi semacam ini akan menimbulkan salah presepsi.

"Sholat yang semestinya dilakukan dengan kesadaran sebagai cermin ketaatan manusia kepada Tuhannya, akan diartikan si anak sebagai hukuman. Orang yang melakukan sholat bisa dipersepsikan sedang dihukum. Ini jelas menyalahi makna dan kekhimatan sholat itu sendiri. Selain itu, hukuman semacam ini kemungkinan tidak menimbulkan efek jera pada anak yang bersangkutan," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, melalui siaran pers yang diterima AkuratParenting.

KPAI kembali menanyakan kepada pihak sekolah, apakah sanksi itu ada dalam aturan sekolah bersangkutan.

"Ternyata tidak ada. Sanksi dalam aturan sekolah untuk siswa yang melawan guru adalah melakukan push-up sebanyak 20 kali. Hukuman fisik semacam push-up dan sit-up jika tidak dilakukan dengan tepat malah akan berpotensi menimbulkan cedera pada anak," paparnya.

Karena itu akhirnya KPAI memberikan rekomendasi karena kasus ini sudah terjadi di tahun 2018, bahkan untuk sesama siswa, karena ternyata masih banyak sekolah yang memang masih sangat “gagap” dalam menanganinya.

Kegagapannya antara lain dipicu oleh faktor kekhawatiran melanggar UU Perlindungan Anak. Padahal, siswa yang melanggar tata tertib itu bisa saja diberikan sanksi sesuai ketentuan tata tertib sekolah.

Untuk semua ketentuan tata tertib sekolah sebenarnya sudah berdasarkan kesepakatan bersama, sudah disosialisasikan dan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku, maka sekolah dapat menerapkannya. 

Dengan kata lain, siswa yang bersalah haruslah dididik untuk belajar dari kesalahan dan diberikan kesempatan untuk kembali memperbaiki diri.'




Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar